Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa
PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015
Pasal 7
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b) Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, ...