Selamat Datang di Website Desa Piru, Semoga dengan kehadiran Website ini akan terjalin informasi komunikasi kepada masyarakat khususnya sebagai salah satu upaya Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas dimana saja berada agar memperoleh informasi dengan cepat sehingga dapat mengikuti perkembangan dalam informasi seputer desa Piru.

Artikel

RT & RW

29 September 2021 02:14:32  Administrator  312 Kali Dibaca 

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

  1. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

 

  1. Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan :

  7. Hak
    Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  9. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  10. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya

  1. Hak anggota RW dan RT  
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT      
  1. Kewajiban anggota RW dan RT
  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW      
  1. Kepengurusan RW dan RT
  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan      
  1. Tujuan Pembentukan RW dan RT
  • Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  • Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 September 2021 | 312 Kali
RT & RW
29 September 2021 | 164 Kali
LINMAS
29 September 2021 | 177 Kali
KARANG TARUNA
29 September 2021 | 179 Kali
PKK DESA PIRU
29 September 2021 | 182 Kali
LPMD PIRU
18 September 2021 | 208 Kali
VISI dan MISI
18 September 2021 | 186 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 September 2021 | 312 Kali
RT & RW
18 September 2021 | 234 Kali
Perangkat Desa
18 September 2021 | 208 Kali
VISI dan MISI
18 September 2021 | 198 Kali
Sekretaris Desa
18 September 2021 | 190 Kali
Kepala Desa
18 September 2021 | 186 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 September 2021 | 182 Kali
LPMD PIRU
18 September 2021 | 186 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
18 September 2021 | 208 Kali
VISI dan MISI
29 September 2021 | 177 Kali
KARANG TARUNA
18 September 2021 | 234 Kali
Perangkat Desa
29 September 2021 | 312 Kali
RT & RW
29 September 2021 | 182 Kali
LPMD PIRU
29 September 2021 | 164 Kali
LINMAS

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Trans Seram Desa Piru
Desa : Piru
Kecamatan : Seram Barat
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kodepos : 97562
Telepon : 0911
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:88
    Kemarin:70
    Total Pengunjung:32.141
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.58.102
    Browser:Mozilla 5.0