Selamat Datang di Website Desa Piru, Semoga dengan kehadiran Website ini akan terjalin informasi komunikasi kepada masyarakat khususnya sebagai salah satu upaya Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas dimana saja berada agar memperoleh informasi dengan cepat sehingga dapat mengikuti perkembangan dalam informasi seputer desa Piru.

Artikel

LINMAS

29 September 2021 01:54:28  Administrator  164 Kali Dibaca 

PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LINMAS

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) — Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.


Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.

Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 September 2021 | 311 Kali
RT & RW
29 September 2021 | 164 Kali
LINMAS
29 September 2021 | 177 Kali
KARANG TARUNA
29 September 2021 | 179 Kali
PKK DESA PIRU
29 September 2021 | 182 Kali
LPMD PIRU
18 September 2021 | 208 Kali
VISI dan MISI
18 September 2021 | 186 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 September 2021 | 311 Kali
RT & RW
18 September 2021 | 234 Kali
Perangkat Desa
18 September 2021 | 208 Kali
VISI dan MISI
18 September 2021 | 198 Kali
Sekretaris Desa
18 September 2021 | 190 Kali
Kepala Desa
18 September 2021 | 186 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 September 2021 | 182 Kali
LPMD PIRU
18 September 2021 | 198 Kali
Sekretaris Desa
29 September 2021 | 311 Kali
RT & RW
29 September 2021 | 177 Kali
KARANG TARUNA
18 September 2021 | 190 Kali
Kepala Desa
18 September 2021 | 186 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
18 September 2021 | 234 Kali
Perangkat Desa
18 September 2021 | 208 Kali
VISI dan MISI

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Trans Seram Desa Piru
Desa : Piru
Kecamatan : Seram Barat
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kodepos : 97562
Telepon : 0911
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:70
    Total Pengunjung:32.139
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.254.99
    Browser:Mozilla 5.0